nusakini.com-Jakarta-Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, memimpin apel Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (29/10).

Apel penertiban yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan itu turut dihadiri Kepala Bawaslu Kota Muhtar Taufik, Ketua KPU Agus, Kepala Kesbangpol Jaksel Matsani, serta Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan. 

Marullah mengatakan, kegiatan penertiban APK dan BK secara serentak di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk menegakkan aturan tentang pemasangan/penempelan APK dan BK. "Siang ini bersama Bawaslu dan KPU serta unit kerja terkait mengadakan satu kegiatan apel, dalam rangka mengantisipasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang tersebar di Jakarta Selatan," kata Marullah. 

Menurut Marullah, masih banyak dari para peserta Pemilu 2019 baik dari unsur calon legislatif (caleg) DPR/DPRD, DPR maupun capres cawapres yang menyalahi aturan dan mengabaikan larangan, yang telah diatur pada regulasi tentang kampanye baik P-KPU maupun Per-Bawaslu. 

"Ini bermaksud untuk agar Jakarta enak dipandang karena setelah melakukan kampanye pada tanggal 23 September akan mengalami masa yang panjang yaitu sampai enam bulan lebih dan berakhir pada minggu-minggu pertama di bulan April 2019. Jadi masih panjang," tuturnya. Marullah menjelaskan, ada 23 titik lokasi yang menjadi lokasi dilarang untuk dipasang APK dan BK, di antaranya tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan gedung pemerintahan. 

"Ada titik yang merupakan lembaga atau institusi misalnya tempat ibadah. Masjid saja sudah lebih dari 800, mushola 1500 lebih, gereja, pura, vihara sudah lebih dari itu. Rumah Sakit, perguruan-perguruan tinggi, Puskesmas, sudah beratus-ratus, kantor pemerintahan, dan sebagainya itu semua dimaksudkan untuk apel siang hari ini," ucapnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhtar menambahkan, sejak dimulainya masa kampanye pada 23 September 2018 lalu, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap 253 APK dan BK di seluruh wilayah di Jakarta Selatan. 

"Ini komitmen Bawaslu, bahwa kewenangan badan pengawasan pemilu tingkat kota sampai kecamatan dan kelurahan yakni mengawasi dan juga mencegah dan menindak pelanggaran-pelanggaran. Dari 23 titik yang dilarang, di Jakarta Selatan ada kurang lebih lima sampai tujuh titik," tandasnya. (p/ab)